Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPK Ungkap Perusahaan Belum Setor Dana Jaminan Bangun Smelter

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 22 Maret 2022 |21:20 WIB
BPK Ungkap Perusahaan Belum Setor Dana Jaminan Bangun Smelter
BPK Serahkan 4 LHP Kementerian ESDM. (Foto: Okezone.com/BPK)
A
A
A

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan permasalahan dalam empat laporan hasil pemeriksaan (LHP) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada semester II-2021. Empat LHP tersebut adalah tiga LHP Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Kepatuhan dan satu LHP Kinerja pada Kementerian ESDM, yaitu Pemeriksaan atas Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara (PNBP SDA Minerba) Tahun 2020 dan 2021, Pemeriksaan atas Pembinaan dan Pengawasan Kewajiban Pembangunan Smelter oleh Perusahaan Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian di Dalam Negeri Tahun 2018 sampai 2021, dan Pemeriksaan atas Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2020 dan 2021 (sampai Triwulan III).

Kemudian LHP Kinerja Pembangunan dan Pengelolaan Jalan Tol Lingkar Luar dan Penyediaan Infrastruktur Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk Mendukung Transportasi Perkotaan Berkelanjutan Tahun 2019 s.d. Semester I Tahun 2021.

Baca Juga: BPK Audit Laporan Keuangan Kejaksaan, Hasilnya?

Dalam Pemeriksaan atas Pengelolaan PNBP SDA Minerba, BPK menemukan permasalahan yang harus menjadi perhatian Kementerian ESDM, antara lain pengelolaan iuran tetap dan royalti belum optimal sehingga mengakibatkan masih terdapat kekurangan pembayaran iuran tetap dan royalti tahun 2020 dan 2021 serta terdapat iuran tetap yang belum ditagihkan kepada Wajib Bayar.

Selain itu, dalam pengelolaan royalti dan penjualan hasil tambang, masih terdapat kelemahan dalam aplikasi ePNBP versi 1 dan aplikasi ePNBP versi 2 yang perlu segera diperbaiki agar perhitungan dan penetapan PNBP dapat lebih cepat, akurat dan handal. Dalam Pemeriksaan atas Pembinaan dan Pengawasan Kewajiban Pembangunan Smelter, BPK menemukan permasalahan antara lain terdapat perusahaan yang berpotensi terlambat menyelesaikan pembangunan smelter dan Ditjen Minerba belum seluruhnya mengenakan denda administrasi kepada perusahaan yang belum menyelesaikan pembangunan smelter sesuai target waktu yang ditetapkan.

Baca Juga: BPK Bakal Latih Polisi Jadi Auditor

Selain itu, terdapat perusahaan yang belum menyetorkan dana jaminan kesungguhan pembangunan smelter.

Sedangkan dalam Pemeriksaan atas Pengadaan Barang dan Jasa, BPK menyoroti pelaksanaan tiga paket pekerjaan pembangunan jaringan gas bumi rumah tangga Ditjen Migas tidak sesuai dengan kontrak. Pada pemeriksaan Kinerja atas Penyediaan Infrastruktur KBLBB untuk Mendukung Transportasi Perkotaan Berkelanjutan, BPK mengungkapkan perangkat kebijakan yang koheren terkait penyediaan infrastruktur KBLBB belum seluruhnya tersedia dan Pemerintah belum optimal memberikan insentif dan dukungan dalam penyediaan infrastruktur KBLBB.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement