Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tekuk Dolar AS, Rupiah Menguat ke Rp14.345/USD Jelang Akhir Pekan

Anggie Ariesta , Jurnalis-Jum'at, 25 Maret 2022 |16:09 WIB
Tekuk Dolar AS, Rupiah Menguat ke Rp14.345/USD Jelang Akhir Pekan
Rupiah menguat hari ini. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Berdasarkan nilai harta bersih itu, rata-rata harta yang dilaporkan setiap peserta berkisar Rp1,5 miliar, tetapi nilai harta tersebut tentu akan berbeda-beda dari setiap wajib pajak. Pemerintah tidak menetapkan batasan nilai harta dalam PPS, sehingga nilai harta dari para peserta akan bervariasi.

Total aset peserta PPS—yang sering disebut tax amnesty jilid II terdiri dari Rp36,97 triliun deklarasi dalam negeri dan repatriasi, serta Rp2,75 triliun deklarasi luar negeri. Lalu, terdapat Rp2,66 triliun yang diinvestasikan oleh peserta.

Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di surat berharga negara (SBN) atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Adapun, perolehan pajak penghasilan (PPh) selama 84 hari PPS berlangsung mencapai Rp4,32 triliun. Jumlah itu mencakup 10,2 persen dari total nilai harta bersih seluruh peserta tax amnesty jilid II.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement