Dia menyebut, terkait penerimaan negara masih aman karena ada tambahan windfall dari naiknya harga komoditas global.
BACA JUGA:Tarif PPN Naik Jadi 11%, Awas Inflasi Bisa Meroket
Jadi, menurut Bhima, penambahan tarif PPN belum terlalu darurat.
"Bahkan dengan hitung-hitungan harga minyak diatas USD100-127 per barel terdapat tambahan penerimaan pajak dan PNBP sebesar Rp192 triliun dari selisih harga ICP di asumsi makro APBN 2022 yakni USD63 per barel," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.