JAKARTA - Pemerintah memperpanjang PPKM di Luar Jawa Bali yang mulai berlaku efektif mulai tanggal 29 Maret sampai dengan 11 April 2022. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2022
Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal mengatakan, untuk mendukung upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional, pemerintah telah memutuskan untuk menambah jumlah pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri.
Baca Juga: PPLN Membeludak di Soetta, Begini Cara Satgas Covid-19 Atur Antrean PCR
Pintu masuk perjalanan penumpang dari luar negeri, yang sebelumnya hanya dibuka di Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda, Bandara Ngurah Rai, Bandara Hangnadim, Bandara Raja Haji Fisabilillah, dan Bandara Sam Ratulangi untuk WNI. Serta Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda, dan Bandara Sam Ratulangi untuk WNA.
“Saat ini seluruh perjalanan penumpang internasional, baik WNI maupun WNA, dapat masuk melalui bandara-bandara tersebut ditambah dengan bandara Abdul Madjid di Lombok," ujar Safrizal dalam keterangannya, Selasa (29/3/2022).
Baca Juga: PPLN Membeludak di Soetta, Ketua Satgas: Masih Ada Potensi Kembali Terjadi Penumpukan