JAKARTA — Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa pembangunan wilayah pesisir menjadi faktor penyebab terancamnya lingkungan laut akibat dari merebaknya layanan jasa kelautan.
Menteri KKP menyebut salah satu yang telah menjadi permasalahan dan perhatian pada aspek ekologi adalah pemberian hak atas tanah yang menjadikan pemegang hak berkuasa penuh dalam memanfaatkan dan menentukan dapat berpotensi mencemari atau bahkan merusak keanekaragaman hayati yang berada di ruang laut.
Baca Juga: Menko Luhut Sindir Masalah Penegakan Hukum Laut Indonesia Tak Beres
“Pagi ini saya telah menghadiri acara Webinar bertemakan Permasalahan Pemberian Hak atas Tanah di Perairan Laut. Saya menyampaikan bahwa ruang laut yang sarat dengan keilmuan ini adalah ruang yang harus dijaga karena efek yang lebih luas dalam kurun waktu yang panjang akan mengganggu ekosistem kehidupan,” kata Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono dalam Instagram resmi, Rabu (30/3/2022).
Menteri KKP mengatakan dengan adanya sejumlah pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang berada disekitarnya dapat diakibatkan karena perubahan fungsi ruang laut yang dilakukan pemegang hak atas tanah.
Baca Juga: Bangun 7 Sentra Kuliner, KKP Tingkatkan Konsumsi Ikan Masyarakat
“Cepatnya peningkatan populasi penduduk dan pergerakan pembangunan wilayah pesisir menjadi faktor penyebab terancamnya lingkungan laut akibat dari merebaknya layanan jasa kelautan,” ungkapnya.