JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menjumpai adanya pembayaran lembur dan uang makan bagi pegawai yang dirapel sehingga hal ini dinilai turut memperlambat penyerapan anggaran di tahun berjalan.
"Salah satu komponen belanja pegawai adalah uang lembur dan uang makan, dari temuan kami tidak semua dibayarkan tepat waktu di awal bulan, ada yang dirapel tiga bulan kemudian," kata Direktur Pelaksanaan Anggaran Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Tri Budhianto dikutip Antara, Rabu (30/3/2022).
Ia menyampaikan hal itu pada rapat koordinasi pelaksanaan anggaran 2022 dengan tema Akselerasi Belanja Kementerian Negara/Lembaga Guna Pemulihan Ekonomi.
Menurut dia kebiasaan ini secara tidak langsung telah menzalimi pegawai yang lembur karena baru menerima hak tiga bulan setelahnya.
"Kedua mengurangi penyerapan anggaran yang seharusnya terjadi sehingga secara tidak langsung juga berdampak pada perekonomian," ujarnya.
Ia menekankan jangan melihat dari sisi nominal angka uang lembur dan uang makan karena jika ini dilakukan oleh 20 ribu satuan kerja di seluruh Indonesia maka angkanya besar secara nasional.