JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memerintahkan kementerian terkait untuk segera mempercepat pencairan Bantuan Sosial (Bansos). Hal ini guna membantu perekonomian masyarakat di tengah pandemi yang belum selesai.
Adapun bansos yang cair seperti bansos tambahan pada program kartu sembako hingga bansos PKH. Untuk bansos tambahan besaran pencairan senilai Rp200.000.
Okezone pun merangkum fakta-fakta menarik terkait bansos yang dicairkan sebelum Puasa hingga syarat untuk mendapat bantuan tersebut, Sabtu (2/4/2022):
1. Presiden Minta Pencairan Bansos Dipercepat
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menjelaskan, sesuai instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, akan ada percepatan penyaluran bansos sebelum datangnya bulan Ramadan.
Baca Juga: Cek Fakta! BLT Balita Cair Rp3 Juta hingga Anak Sekolah Dapat Rp4,4 Juta
"Ini karena pak presiden minta percepatan kita bantu tiga bulan pertama. Dan ini mungkin juga karena untuk mendekati hari puasa maka kita akan bantu," katanya.
2. Bansos Tambahan Rp200 Ribu
Bansos tambahan Rp200.000 ini diberikan untuk pemegang kartu Sembako menjelang Ramadan 2022.
Bansos tambahan Rp200.000 cair setelah Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini berkoordinasi dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengenai pengalokasian anggaran bansos ekstra yang telah disetujui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
3. Bansos Tambahan untuk 18,8 Juta Keluarga
Bansos ekstra tambahan ini dialokasikan kepada 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagai program pemulihan ekonomi nasional (PEN) semasa Covid-19.
Baca Juga: Jokowi Tebar Bantuan Tunai, Begini Reaksi Pedagang
4. Bansos untuk Balita dan Lainnya
Di dalam bansos PKH terdapat komponen bantuan anak usia dini 0-6 tahun, atau yang diberitakan media sebagai bantuan langsung tunai (BLT) balita.
Bansos untuk anak usia dini digelontorkan dengan indeks sebesar Rp3 juta per tahun dan disalurkan secara bertahap dengan besaran Rp750 ribu per tiga bulan.
Bantuan untuk balita hanya berlaku maksimal dua anak dalam satu keluarga.
Selain untuk anak usia dini, bantuan PKH ditujukan untuk Ibu hamil dengan indeks bantuan Rp3 juta/tahun dan maksimal dua kali kehamilan.