JAKARTA – Komisi XI mempertanyakan stastus Mahendra Siregar sebagai Wakil Menteri Luar Negeri. Status Mahendra Siregar yang juga merupakan calon Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ditanyakan dalam uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).
Dalam tanya jawab dengan anggota DPR, banyak anggota yang mempertanyakan keputusan Mahendra, karena dirinya masih menjabat sebagai Wamenlu dan justru mengikuti proses seleksi DK OJK untuk jabatan lima tahun ke depan.
Anggota Komisi XI Fraksi Golkar Mukhamad Misbakhun pun menjadi salah satu pihak yang mempertanyakan bagaimana nasib posisi Wamenlu yang diemban oleh Mahendra andaikan dirinya terpilih maupun tidak terpilih.
"Jadi, bapak ini kan anggota kabinet, nah, saya ingin tahu, karena kalau bapak terpilih ini memiliki implikasi ketatanegaraan, bapak tentunya harus mundur. Lalu, kalau tidak terpilih, apakah bapak masih tetap menjabat sebagai Wamen?," tanya Misbakhun kepada Mahendra, Rabu (6/4/2022).
Dia juga mengkritisi bahwa Mahendra ditunjuk langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diumumkan ke seluruh rakyat Indonesia. Misbakhun pun mempertanyakan apakah Mahendra sudah mengantongi izin dari Jokowi dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, baik secara lisan ataupun tertulis dalam mengikuti proses seleksi ini.
"Saya ingin tahu wujud izinnya apa tertulis atau verbal. Proses pembicaraannya bagaimana? Biar publik bisa jelas. Kenapa? Karena kalau bapak memilih untuk mengajukan untuk menjadi Ketua DK OJK, jabatan yang telah ditunjuk Pak Presiden itu sudah tidak penting lagi saat ini," ucap Misbakhun.