Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tegas! Pengusaha Telat Bayar THR 2022, Izin Usaha Bisa Dibekukan

Athika Rahma , Jurnalis-Jum'at, 08 April 2022 |17:13 WIB
Tegas! Pengusaha Telat Bayar THR 2022, Izin Usaha Bisa Dibekukan
THR Lebaran 2022 (Foto: Okezone)
A
A
A

Setelahnya, akan ada sanksi penghentian usaha sementara. Semua sanksi akan diberlakukan dalam konteks waktu tertentu sampai pada tahap pembekuan usaha.

Nantinya, posko THR virtual yang dibuka Kemnaker di poskothr.kemnaker.go.id akan mencatat kronologis pelanggaran tersebut. "Dengan mekanisme pengaduan, pengawas akan melakukan tindak lanjut dari pelanggaran tersebut," katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement