JAKARTA - Ada sanksi yang akan diterapkan jika perusahaan telat bahkan tidak membayar THR Lebaran 2022 untuk pekerja. Dalam aturan terbaru, THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran.
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan, perusahaan yang tidak membayar THR sesuai aturan akan mendapatkan sanksi dari pemerintah.
"Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan Nomor 36 tahun 2021 pasal 79, sanksinya berupa sanksi administratif yang dilakukan bertahap," kata Haiyani dalam konferensi pers, Jumat (8/4/2022).
Baca Juga: Pengumuman! THR Lebaran 2022 Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran
Pertama, sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis. Lalu, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha.
Menurut Haiyani, teguran tertulis yang disampaikan berupa peringatan agar perusahaan segera membayar THR sesuai aturan.
"Pembatasan kegiatan usaha meliputi pembatasan kapasitas produksi barang dan jasa dalam waktu tertentu dan atau penundaan pemberian izin usaha di salah satu atau beberapa lokasi," ungkap Haiyani.