JAKARTA - Data BPJS Ketenagakerjaan tetap menjadi acuan pemerintah untuk mencairkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji bagi pekerja/buruh pada 2022.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, saat ini pihaknya juga tengah menyiapkan beberapa hal antara lain merampungkan regulasi teknis BLT subsidi gaji, mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kementerian Keuangan.
"Serta yang tidak kalah penting adalah mereview data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku Bank Penyalur," ujarnya di Jakarta.
Kementerian Ketenagakerjaan telah mengelola BSU pada 2020 dan 2021 dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan.
BSU 2020 difokuskan pada pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp5 juta.
Pada 2021, BSU menyasar pekerja/buruh yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, atau jika daerah tersebut upah minimum nya lebih dari Rp3,5 juta maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.
Follow Berita Okezone di Google News