Gopprera menjelaskan, Pasal 41 UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang menolak diperiksa, menolak memberikan informasi yang diperlukan dalam penyelidikan, dan menghambat proses pemeriksaan.
"Jika melanggar, perbuatan tersebut dapat diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan," ungkapnya.
KPPU-RI terang Gopprera, secara formal telah mulai melakukan penyelidikan atas kasus minyak goreng melalui nomor register No 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 (UU 5/99) terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia.
BACA JUGA:Beli Minyak Goreng Pakai Syarat, KPPU: Rugikan Masyarakat
Penyelidikan tersebut dimulai sejak tanggal 30 Maret 2022 dan akan dilaksanakan selama 60 hari ke depan.
Di mana untuk agendanya adalah permintaan keterangan para terlapor, saksi, dan ahli serta pemintaan surat sampai dokumen yang dibutuhkan.
"Melalui proses penyelidikan, KPPU menduga telah terjadi berbagai jenis pelanggaran dalam kasus minyak goreng. Yakni dugaan penetapan harga dengan pergerakan harga minyak goreng yang sama, dugaan kartel pengaturan produksi dan pemasaran minyak goreng, dan dugaan pembatasan pasar minyak goreng," jelasnya.
Pada proses penyelidikan selanjutnya, akan melakukan pemanggilan terhadap 10 pihak yang terdiri atas perusahaan pengemasan, produsen, dan distributor untuk menggali alat bukti.
"Sekali lagi kita minta agar semua yang dipanggil untuk kooperatif," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.