JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia (RI) telah memanggil sebanyak sembilan pihak dalam penyelidikan awal dugaan kartel minyak goreng.
Dari sembilan pihak yang dipanggil, ada tujuh tidak memenuhi panggilan alias mangkir, termasuk empat produsen minyak goreng.
"Keempat produsen minyak goreng itu adalah PT Sinar Alam Permai, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Sawit dan PT Asianagro Agungjaya," kata Direktur Investigasi KPPU-RI, Gopprera Panggabean dalam keterangan pers KPPU yang diterima, Selasa (12/4/2022).
BACA JUGA:7 Perusahaan Minyak Goreng Takut Ketemu KPPU, Ada Apa?
Atas ketidakhadiran tersebut, sambung Gopprera, mereka akan membuat agenda pemanggilan ulang.
Dia mengatakan akan melihat apakah penundaan kehadiran tersebut wajar atau terdapat indikasi upaya penghambatan proses penyelidikan.
"KPPU meminta para pihak dalam proses penyelidikan untuk kooperatif dalam memenuhi panggilan guna memperlancar proses penegakan hukum, sehingga dapat diselesaikan dan tidak memerlukan perpanjangan masa penyelidikan," tegasnya.