4. Tarif R-2 untuk rumah tangga menengah dengan daya 3.500 VA sampai 5.500 VA.
5. Tarif R-3 untuk rumah tangga besar dengan daya di atas 6.600 VA.
6. Tarif B-2 untuk bisnis menengah dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA.
7. Tarif B-3 untuk bisnis besar dengan daya di atas 200 kVA.
Berikut ini terdapat 13 golongan yang masuk ke dalam skema tarif adjustment listrik berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016:
1. Tarif R-1 untuk rumah tangga kecil dengan daya 900 VA.
2. Tarif R-1 untuk rumah tangga kecil dengan daya 1.300 VA.
3. Tarif R-1 untuk rumah tangga kecil dengan daya 2.200 VA.
4. Tarif R-2 untuk rumah tangga menengah dengan daya 3.500 VA sampai 5.500 VA.
5. Tarif R-3 untuk rumah tangga besar dengan daya di atas 6.600 VA.
6. Tarif B-2 untuk bisnis menengah dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA.
7. Tarif B-3 untuk bisnis besar dengan daya di atas 200 kVA.
5. Tarik Ulur Kenaikan Tarif Listrik
Sebenarnya kenaikan tarif listrik ini sudah dibahas pada 2021. Pemerintah berencana menaikkan tarif listrik untuk 13 golongan yang merupakan pelanggan non subsidi pada 2022.
Jika menarik mundur dalam beberapa tahun terakhir, tarif listrik memang tidak naik. Apalagi di tengah pandemi Covid-19, pemerintah justru memberikan stimulus listrik dengan menggratiskan tarif listrik hingga diskon tarif listrik.
Sementara itu, sebelum adanya rencana kenaikan tarif listrik, Presiden Jokowi sudah meminta agar tidak ada kenaikan tarif listrik dalam rencana transisi energi fosil ke batu bara.
Menurutnya, peralihan dari energi fosil ke EBT akan membutuhkan dana yang cukup besar. Sedangkan Indonesia sudah lama melakukan kontrak PLTU batu bara dengan jangka waktu yang panjang.
"Misalnya pendanaan datang, investasi datang, harganya tetap lebih mahal dari batu bara. Siapa yang membayar gapnya? Negara? Ga mungkin. Angkanya berapa ratus triliun," ujar dia dalam The 10th Indo EBTKE ConEx 2021, Senin (22/11/2021).
(Feby Novalius)