Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sinyal Kenaikan Tarif Listrik untuk 13 Golongan, Ini 5 Faktanya

Feby Novalius , Jurnalis-Jum'at, 15 April 2022 |11:30 WIB
Sinyal Kenaikan Tarif Listrik untuk 13 Golongan, Ini 5 Faktanya
Tarif Listrik Segera Naik. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah memberi sinyal soal kenaikan tarif listrik. Diperkirakan penyesuaian tarif listrik dilakukan pada 13 golongan.

Kenaikan tarif listrik ini terungkap dalam strategi jangka pendek sektor ketenagalistrikan untuk menghadapi kenaikan harga minyak dunia.

Okezone pun merangkum fakta-fakta terkait tarif listrik yang akan naik, Jumat (15/4/2022):

1. Sinyal Kenaikan Tarif Listrik

Menteri ESDM Arifin Tasrif memberi sinyal kenaikan tarif listrik untuk golongan pelanggan non subsidi. Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, hari ini.

Arifin mengatakan, hal ini dilakukan sebagai bentuk penghematan APBN sebesar Rp7 triliun hingga Rp16 triliun. Selain itu, strategi ini juga merupakan bentuk respons pemerintah atas meroketnya harga minyak dunia.

Baca Juga: YLKI Ungkap Dampak Mengerikan jika Tarif Listrik, Harga Pertalite dan LPG 3 Kg Naik

"Penyesuaian atau pengurangan penggunaan BBM dan tekanan APBN di sektor ketenagalistrikan, dalam jangka pendek rencana penerapan tariff adjustment 2022 ini untuk bisa dilakukan penghematan kompensasi Rp7-Rp16 triliun," ungkap Arifin.

2. Optimalisasi PLN

Menteri ESDM menyampaikan kalau PLN akan melakukan optimalisasi pembangkit dengan bahan bakar domestik berupa pembangkit listrik tenaga uap dan pembangkit listrik tenaga energi baru terbarukan untuk mengefisienkan biaya pokok penyediaan listrik sekaligus strategi energi primer perseroan.

"Dilakukan percepatan pembangunan PLTS atap targetnya 450 megawatt di tahun 2022. Pembangunan pembangkit energi baru terbarukan dari APBN, antar lain PLTS atap, PLTMH, Apdal dan lain-lain, serta peningkatan efisiensi pemanfaatan energi," jelasnya.

3. Kenapa Tarif Listrik Disesuaikan?

Tarif adjusment adalah mekanisme mengubah dan menetapkan turun naiknya besaran tarif listrik mengikuti perubahan besarnya faktor ekonomi mikro agar tarif yang dikenakan kepada konsumen mendekati Biaya Pokok Penyediaan Listrik (BPP).

Baca Juga: Menteri ESDM Beri Sinyal Tarif Listrik Naik

Adapun untuk penerapan tarif ini mempertahankan kelangsungan pengusahaan penyediaan tenaga listrik, peningkatan mutu pelayanan kepada konsumen, peningkatan elektrifikasi, dan mendorong subsidi listrik yang lebih tepat sasaran akibat adanya perubahan kurs, harga minyak mentah Indonesia (ICP), dan inflasi untuk pembiayaan penyediaan tenaga listrik termasuk bahan bakar.

4. 13 Golongan

Berikut ini terdapat 13 golongan yang masuk ke dalam skema tarif adjustment listrik berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016:

1. Tarif R-1 untuk rumah tangga kecil dengan daya 900 VA.

2. Tarif R-1 untuk rumah tangga kecil dengan daya 1.300 VA.

3. Tarif R-1 untuk rumah tangga kecil dengan daya 2.200 VA.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement