JAKARTA - Apakah peserta magang di sebuah perusahaan dapat THR?
Dikutip dari akun Instagram resmi @Kemnaker pada Jumat (15/4/2022), peserta magang disebut tidak bisa dapat THR dari perusahaan.
Alasannya, dari Pasal 2 ayat (2) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, karena peserta magang tidak mempunyai hubungan kerja dengan perjanjian waktu tertentu.
BACA JUGA:Diumumkan Sri Mulyani, Ini Jadwal Pencairan THR PNS 2022 dan Gaji ke-13
Tak hanya soal perjanjian kerja, berikut ini beberapa alasan lainnya peserta magang tidak dapat THR: