Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Anak Magang Bisa Dapat THR? Cek Dulu Penjelasan Kemnaker

Diana Purnamasari , Jurnalis-Jum'at, 15 April 2022 |18:10 WIB
Anak Magang Bisa Dapat THR? Cek Dulu Penjelasan Kemnaker
THR (Foto: Shutterstock)
A
A
A

1. Magang hubungann atas dasar perjanjian pemagang bukan perjanjian pekerja.

2. Magang tidak menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat melainkan dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.

 BACA JUGA:Sah! Jokowi Cairkan THR PNS dan Pensiunan, Dapat Bonus 50%

3. Magang hanya memperoleh uang saku atau uang transportasi bukan menerima upah.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement