1. Magang hubungann atas dasar perjanjian pemagang bukan perjanjian pekerja.
2. Magang tidak menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat melainkan dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.
BACA JUGA:Sah! Jokowi Cairkan THR PNS dan Pensiunan, Dapat Bonus 50%
3. Magang hanya memperoleh uang saku atau uang transportasi bukan menerima upah.
(Zuhirna Wulan Dilla)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.