Paten desain tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan nomor paten IDP000073259 pada 17 April 2012 dan berlaku hingga 25 November 2040.
Hadirnya KCR ke-6 di satuan kapal cepat menjadi jawaban atas harapan pemerintah untuk meningkatkan kemampuan militer dalam mengawasi seluruh wilayah laut Indonesia secara persisten, dan merespon setiap potensi ancaman secara cepat dengan alutsista pemukul yang berkemampuan koersif.
Kemampuan manuver KCR yang lincah, serta sesuai dengan fungsinya dalam pengamanan wilayah maritim dan melakukan pengejaran terhadap kapal asing yang melanggar wilayah teritorial laut RI.
(Feby Novalius)