Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Investor Saham Syariah Capai 108.345, Tumbuh 367% dalam Lima Tahun

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Sabtu, 23 April 2022 |08:28 WIB
Investor Saham Syariah Capai 108.345, Tumbuh 367% dalam Lima Tahun
Jumlah Investor Saham Syariah Meningkat. (Foto: Okezone.com/AWSJ)
A
A
A

"BEI juga memiliki indikator pergerakan saham-saham syariah dalam bentuk indeks saham syariah yang menjadi rujukan bagi investor dalam berinvestasi saham syariah. Konstituen saham setiap Indeks saham syariah di BEI merujuk pada Daftar Efek Syariah (DES) yang diseleksi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara berkala, sebanyak 2 periode dalam satu tahun," tukasnya.

Pertumbuhan pasar modal syariah Indonesia makin terlihat sejak terbitnya indeks saham syariah di BEI. Saat ini terdapat 4 indeks saham syariah yang ada di BEI. Di tahun 2000, BEI meluncurkan Jakarta Islamic Indeks (JII) sebagai indeks saham syariah pertama. JII terdiri dari 30 saham syariah yang berkapitalisasi pasar besar, dan paling likuid di BEI. Selang 11 tahun setelahnya, Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) diluncurkan pada tahun 2011. ISSI beranggotakan seluruh saham syariah yang tercatat di BEI.

Lalu pada tahun 2018, diluncurkan indeks saham syariah baru yaitu JII70 (Jakarta Islamic Indeks 70) yang berisi 70 saham syariah tercatat dengan kapitalisasi pasar besar dan paling likuid di BEI.

Tahun 2021 lalu, hadir kembali indeks saham syariah khusus saham BUMN, yang diberi nama IDX-MES BUMN 17, berisi 17 saham BUMN dan afiliasi yang ada di ISSI serta memiliki kapitalisasi pasar besar, likuid, dan memiliki nilai fundamental yang baik.

Untuk menyempurnakan acuan dalam bertransaksi serta proses seleksi produk efek syariah, Dewan Syariah Nasioal (DSN) MUI telah menerbitkan 25 fatwa terkait transaksi produk dan mekanisme perdagangan di pasar modal Indonesia. Dari ke 25 fatwa tersebut, terdapat fatwa yang khusus membahas tentang saham (fatwa no.135), serta fatwa yang membahas proses hulu hingga hilir proses transaksi saham yakni fatwa 80 tentang transaksi di BEI, fatwa 138 tentang kliring di KPEI dan fatwa 124 tentang penyelesaian transaksi di KSEI.

Terdapat sejumlah peluang dan tantangan bagi pengembangan pasar modal syariah di tanah air. Tantangan yang pertama adalah transisi dari pandemik ke non pandemik. Kedua, penggunaan teknologi informasi yang masih tertinggal. Ketiga, literasi berbasis online yang mulai jenuh. Keempat, recovery period. Kelima, masyarakat kembali konsumtif vs investasi, dan keenam adalah tantangan investasi bodong berbasis teknologi. Sementara ketujuh, tantangan efek negatif sosmed terhadap investasi.

"Adapun peluang bagi pasar modal syariah ditopang kehadiran investor milenial yang semakin melek investasi, ruang tumbuh yang masih besar, jumlah penduduk muslim terbesar di Indonesia, dan akses berinvestasi yang semakin mudah dan murah. Tahun 2022 BEI menargetkan 30% pertumbuhan investor syariah dan mengagendakan 400 kegiatan edukasi efek syariah," tandasnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement