JAKARTA - Pekerja yang ada kendala dengan pencairan THR bisa segera malapor ke Ombudsman. Ombudsman menilai ada tiga titik krusial dalam pembayaran THR Keagamaan.
Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng mengungkapkan bahwa tiga titik krusial dalam pengawasan pembayaran THR. Pertama, perlu dipastikan posko pengaduan THR dibentuk mulai pemerintah pusat hingga tingkat provinsi, kota dan kabupaten.
Kedua, perlu pengawasan yang proaktif dan bekerja secara efektif. Diperlukan strategi bagaimana mengawasi perusahaan di tingkat kota dan kabupaten.
Ketiga, mekanisme sanksi bagi perusahaan atau pemberi kerja yang tidak memberikan THR sesuai ketentuan.
Terkait posko pengaduan yang dibuka oleh Kemnaker, Ombudsman meminta Kemnaker memastikan Posko berjalan efektif dalam melayani publik.