BLT minyak goreng menjangkau sasaran sebanyak 20,65 juta KPM. Mereka adalah 18,8 juta KPM Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan 1,85 juta KPM Program Keluarga Harapan (PKH) yang belum terdaftar sebagai penerima BPNT.
Kebijakan BLT minyak goreng merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi, menjaga daya beli masyarakat, terutama kelompok miskin dan rentan, sebagai landasan penting dalam upaya mendukung dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Dengan demikian, kebijakan BLT minyak goreng juga berkontribusi dalam penguatan fondasi ekonomi menghadapi berbagai tantangan dan risiko atas dinamika ekonomi global dan domestik.
(Dani Jumadil Akhir)