Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ingat! Mulai Hari Ini Ekspor CPO dan Minyak Goreng Dilarang

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 28 April 2022 |00:01 WIB
Ingat! Mulai Hari Ini Ekspor CPO dan Minyak Goreng Dilarang
RI Larang Ekspor CPO dan Minyak Goreng. (Foto: Okezone.com/PTPN)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah resmi melarang ekspor bahan baku minyak goreng pada Kamis, 28 April pukul 00.00 WIB. Pelarangan ini berlaku untuk seluruh CPO dan turunannya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kembali menjelaskan soal kebijakan larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng yang sebelumnya disampaikan Presiden Jokowi. Adapun kebijakan tersebut berlaku hari ini, Kamis 28 April 2022.

Airlangga mengatakan, terkait arahan Presiden Jokowi tentang pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng menjadi penting untuk dijelaskan supaya tidak terjadi perbedaan interpretasi mengenai kebijakan larangan ekspor CPO dan turunannya dalam rangka penyeidaan migor curah Rp14.000 per liter.

Baca Juga: Ekspor Dilarang, Pedagang Minyak Goreng Kini Diserbu Sales: Kemarin Ngumpet

"Kebijakan pelarangan ini didetailkan yaitu berlaku untuk semua produk, baik itu CPO, RPO, RBD Palm Olein, Pome, dan Used Cooking Oil. Sudah tercakup dalam Permendag dan berlaku malam hari ini pukul 00.00 WIB sesuai arahan Presiden," ujarnya, Kamis (28/4/2022).

Sebelumnya, bahan baku minyak goreng yang dilarang diekspor adalah Refind, Bleached, Deodorized plam olein atau yang dikenal dengan nama RBD palm olein.

“Telah diputuskan melakukan pelarangan ekspor Refind, Bleached, Deodorized plam olein atau yang dikenal dengan nama RBD palm olein,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara daring, Selasa 24 April 2022.

Baca Juga: Ekspor Minyak Goreng Dilarang, Petani Sawit Bilang Begini

Pelarangan RBD palm olein yang merupakan bahan baku minyak goreng tersebut akan berlaku hingga harga minyak goreng curah kembali menjadi Rp14.000 per liter di pasar tradisional.

Larangan produk RBB palm olein berlaku pada tiga jenis HS code yakni

1. Kode HS 1511.9036

2. Kode HS 1511.9037 dan

3. Kode HS 1511.9039

Menko Airlangga mengimbau agar para pengusaha tetap membeli Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dari petani dengan harga yang wajar.

“Pelarangan ekspor RBD Palm Olein ini berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD Palm Olein,” ujarnya.

Menko Airlangga mengatakan kebijakan tersebut untuk menjaga kestabilan harga minyak goreng curah di masyarakat dan memenuhi kebutuhan pangan masyarakat.

“Ini adalah kebijakan semata-mata agar kegiatan yang terkait dengan minyak di masyarakat bisa diakses secara lebih baik,” tuturnya.

Menko Airlangga menjelaskan mekanisme pelarangan ekspor akan disusun secara sederhana dan per hari ini pun Menteri Perdagangan akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan. Sesuai aturan WTO, lanjutnya, dapat diberlakukan pembatasan atau pelarangan sementara untuk memenuhi kebutuhan pangan di dalam negeri

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement