JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan mengenakan pajak atas aset kripto mulai tanggal 1 Mei 2022 mendatang.
Di mana aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/2022 yang mengatur mengenai pajak aset kripto.
BACA JUGA:Jangan Lupa! Pajak Kripto Berlaku Mulai 1 Mei 2022, Ini Aturan Mainnya
Lalu, untuk langkah-langkah mendapatkan besaran penghasilan kena pajak antara lain menghitung seluruh penghasilan yang diterima/diperoleh dalam 1 tahun pajak.
Dilanjut dengan kurangkan biaya yang dikeluarkan secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha.
Setelah itu, perhatikan biaya yang tidak dapat dikurangkan sebagaimana diatur dalam perundangan perpajakan beserta turunannya.
Adapun jika penghasilan bruto setelah pengurangan biaya didapat kerugian sehingga tidak terdapat penghasilan kena pajak, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut sampai dengan 5 tahun.