Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menghitung Transaksi Kripto yang Kena Pajak 1 Mei 2022

Tim Okezone , Jurnalis-Sabtu, 30 April 2022 |07:06 WIB
Menghitung Transaksi Kripto yang Kena Pajak 1 Mei 2022
Kripto. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Kemudian, kalau sudah memperoleh angka penghasilan kena pajak dan pajak terutang, langkah berikutnya adalah dengan mengurangkan pajak penghasilan dengan kredit pajak yang meliputi pemungutan pajak penghasilan Pasal 22, pemotongan pajak atas pajak penghasilan pasal 23, dan pembayaran wajib pajak yang disebut sebagai pajak penghasilan pasal 25.

Partner Tax RSM Indonesia Rizal Awab dalam webinar yang bertajuk CIT Return Preparation Updates menyampaikan bahwa per tanggal 1 April 2022, ada aturan baru perpajakan terhadap transaksi berupa aset atau uang kripto yang mirip dengan pajak penjualan saham di Bursa Efek.

“Pengenaan pajak sebesar 0,1% dari nilai transaksi dengan syarat pihak perantara harus terdaftar dalam Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi di bawah Kementerian Perdagangan Indonesia.” ujar Rizal pada Jumat(29/4/2022).

Untuk perusahaan perantara tidak terdaftar dalam BAPPETI maka pajaknya dijadikan 0,2% dengan konsekuensi kerugian tetap dikenakan pajak. Sedangkan bukti potong pajak dilakukan oleh penyedia market place kripto atau pembeli sendirilah yang dikenakan pajak.

"Kewajiban PPh 23 atas penyelenggara teknologi finansial (peer to peer landing/p2p), juga disesuaikan dalam Peraturan Menteri Keuangan terbaru yang mewajibkan perusahaan p2p melakukan pemotongan atas bunga yang diperoleh lender sebesar 20%," tegasnya.

Baca Selengkapnya: Transaksi Kripto Kena Pajak, Begini Cara Menghitungnya

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement