Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bu Menaker Lapor! 794 Perusahaan Tak Bayar THR Lebaran

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 03 Mei 2022 |04:42 WIB
Bu Menaker Lapor! 794 Perusahaan Tak Bayar THR Lebaran
Kemnaker Terima Pengaduan THR. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pengaduan soal THR Lebaran masih terjadi tahun ini. Bahkan aduannya capai ribuan laporan.

Aduan terkait THR Keagamaan 2022 sebanyak 5.496 laporan, sejak 8 April hingga 1 Mei 2022. Terdiri dari pengaduan online sebanyak 2.935 dan 2.561 konsultasi online. Untuk pengaduan online sebanyak 53% dan 47% konsultasi online.

Sementara dari 2.935 laporan pengaduan yang masuk Posko THR 2022, berasal dari 1.688 perusahaan. Isu yang diadukan yakni sebanyak 1.384 THR tak dibayarkan oleh 794 perusahaan, 1.200 THR tak sesuai ketentuan oleh 694 perusahaan dan 351 THR terlambat disalurkan sebanyak 200 perusahan. "Sebanyak 72 laporan sudah ditindaklanjuti dan 1.610 laporan masih sedang proses, " kata Anwar.

Sedangkan dalam jumlah pengaduan THR 2022 sejak 8 April-1 Mei, DKI Jakarta juga tercatat melaporkan yakni sebanyak 918 laporan, disusul Jawa Barat (599), Banten (316), dan Jawa Timur (280). Dari jumlah 918 laporan yang dimiliki DKI Jakarta, paling banyak mengadukan soal THR tak dibayarkan 407 laporan, THR tak sesuai ketentuan 374 laporan dan 137 laporan THR terlambat bayar (137).

Sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, ada sanksi secara bertahap yang diberikan kepada pengusaha yang tak membayar THR atau membayar THR tapi tak sesuai ketentuan. "Dimulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha," pungkasnya

Baca Selengkapnya: Waduh! 1.384 THR Lebaran Tak Dibayarkan 794 Perusahaan

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement