JAKARTA - PNS diizinkan kerja dari rumah hingga satu minggu ke depan. Hal ini guna menghindari kepadatan pada puncak arus balik Lebaran 2022.
"Seluruh PPK diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.
Adapun PNS bisa kerja dari rumah (work from home/WFH) selama satu minggu setelah puncak arus balik Lebaran pada 8 Mei 2022.
Menurut Tjahjo, penerapan WFH juga dinilai sebagai ide yang baik setelah para ASN dan keluarganya kembali dari kampung halaman. Mengingat Covid-19 belum hilang sepenuhnya dari Indonesia, sistem kerja dari rumah juga bisa dijadikan kesempatan untuk isolasi mandiri selama beberapa hari ke depan.
"WFH juga bisa jadi kesempatan untuk isoman agar mencegah adanya pertambahan kasus Covid-19,” ungkap Menteri Tjahjo.
Baca Selengkapnya: Pengumuman! PNS Bisa Kerja dari Rumah Usai Libur Lebaran
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.