JAKARTA - Bisnis e-commerce harus diproteksi dari praktik-praktik yang dapat merugikan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Konglomerasi hingga penguasaan usaha besar atas sektor bisnis e-commerce di Indonesia harus dicegah dan diminimalisasi untuk memberikan kesempatan kepada pelaku UMKM tumbuh dalam bisnis berbasis digital tersebut," ungkap Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Sabtu (14/5/2022).
Saat ini, penguasaan usaha besar di dalam bisnis e-commerce masih terbuka lebar. Jika hal itu terjadi, lanjutnya, maka UMKM yang ada dalam bisnis digital pasti akan kalah bersaing.
"Usaha besar cukup hanya menyediakan aplikasi kemudian menjual produknya sendiri. Akan terjadi konflik sosial apabila semua sektor ekonomi dikuasai pemodal besar," kata Teten.
Selama dua tahun terakhir, bisnis online dikatakan telah mengalami lompatan besar disebabkan tradisi dan cara berbelanja masyarakat mulai berubah dari konvensional ke belanja online baik di perkotaan dan perdesaan.
Hal ini kemudian mendorong peningkatan tajam pelaku usaha yang masuk ke bisnis digital dengan total 18,5 juta UMKM atau bertambah 131 persen semenjak sebelum pandemi COVID-19.
"Angka itu ditargetkan bisa menembus hingga 30 juta UMKM onboarding digital pada 2024," ucapnya.
Follow Berita Okezone di Google News