JAKARTA - PT Jaya Real Property Tbk (JRPT) akan melakukan pembelian kembali (buyback) saham sebanyak 203 juta saham atau maksimum Rp100 miliar.
Berdasarkan keterbukaan informasi BEI, dikutip Minggu (15/5/2022), buyback saham yang dilakukan JRPT tersebut kurang lebih sebesar 1,53% dari seluruh jumlah saham atas modal ditempatkan dan disetor penuh dalam perseroan.
Untuk melakukan aksi korporasi tersebut, perseroan akan meminta persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 23 Juni 2022.
BACA JUGA:Siapkan Rp84,5 Miliar, Asuransi Multi Artha (AMAG) Bakal Buyback 237 Juta Saham
Pembelian kembali saham yang akan dilakukan secara bertahap dalam waktu paling lama 18 bulan sejak disetujuinya pembelian kembali saham oleh Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) perseroan sesuai dengan POJK 30/2017.
"Pembelian kembali saham perseroan sebesar-besarnya adalah Rp 100.000.000.000. Dana tersebut termasuk biaya transaksi, biaya perdagangan, dan biaya lainnya sehubungan dengan rencana pembelian kembali saham,” tulis manajemen Jaya Real Property.