Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat Pencairan BLT UMKM Rp600.000

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 16 Mei 2022 |03:01 WIB
Syarat Pencairan BLT UMKM Rp600.000
BLT UMKM cair. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Meski belum cair, masyarakat bisa lebih dulu mengecek terkait syaratnya.

Dirangkum Okezone, Senin (15/5/2022), ini syarat BLT UMKM Rp600.000:

- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.

- Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

- Bukan PNS/PPPK (ASN).

- Bukan prajurit TNI atau anggota Polri.

- Bukan pegawai BUMN/BUMD.

- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Selengkapnya: BLT UMKM Rp600.000 Masih Tunggu Anggaran, Simak Dulu Syaratnya

 

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement