Pemilik kendaraan baik motor maupun mobil memiliki kewajiban untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), yang dibayarkan bersamaan dengan perpanjang STNK per satu tahun. Pemilik kendaraan wajib bayar pajak kendaraan bermotor agar tidak dikenakan denda.
Pajak kendaraan bermotor merupakan jenis pendapatan provinsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Bagi pemilik kendaraan bermotor yang mau membayar pajak motor atau mobil kini semakin mudah, lho.
Di samping mendatangi kantor Samsat di wilayah masing-masing atau Samsat keliling, Anda juga dimudahkan dengan membayar pajak motor secara online. Pembayaran pajak motor atau mobil secara online bisa Anda lakukan lewat marketplace Tokopedia yang menyediakan layanan e-samsat.
Apalagi saat ini pandemi Covid-19 masih berlangsung. Pembayaran pajak kendaraan lebih baik dilakukan di rumah saja untuk menghindari kerumunan. Pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi Tokopedia bisa menjadi alternatif bagi pemilik kendaraan bermotor. Anda bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan kapan saja dan di mana saja.
Dengan fitur Samsat Online pemilik kendaraan bermotor bisa langsung menikmati kemudahan cek tagihan dan bayar pajak mobile online PKB melalui Samsat Online di Tokopedia. Fitur layanan ini adalah hasil kerjasama dengan layanan perpajakan di Indonesia untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi pembayaran PKB.