Maka atas dasar itu, perseroan menyetujui untuk memberikan fasilitas non cash loan kepada WSP. Hal ini sebagaimana termuat di dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2021 dan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2022 yang telah mengalokasikan sebanyak Rp100 miliar untuk WSP.
Adapun realisasi pemberian fasilitas plafon pinjaman non cash loan tersebut dilaksanakan secara berkelanjutan, yaitu nilai transaksi yang diberikan tidak sekaligus. Melainkan, didasarkan pada kebutuhan WSP yang besarannya sesuai dengan plafond yang disetujui di dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Perseroan (RKAP).”Rencana transaksi ini merupakan transaksi yang berkelanjutan/berulang yang nilai dan pelaksanaannya diprogramkan terlebih dahulu dalam RKAP," ujar Mahendra.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)