JAKARTA - Pemerintah pusat akan memberikan dua insentif untuk pemerintah daerah (Pemda) yang berhasil merealisasikan belanja produk dalam negeri (PDN) sesuai dengan aturan yang berlaku.
Aturan yang dimaksud adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKM) dalam rangka menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia (BBI) pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dengan angka minimal realisasi belanja PDN sebesar 40% dari total pagu anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang dimiliki masing-masing pemerintah daerah.
Baca Juga:Â PUPR Siap Belanja Produk Lokal Rp80,4 Triliun
"(Pemerintah pusat) Memberikan insentif kepada daerah yang telah memenuhi aturan Inpres Nomor 2 Tahun 2022," kata Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Saiful Islam pada sesi diskusi gelaran Bussines Matcing Tahap III bertajuk Membuka Peran Rantai Pasok Dalam Negeri Untuk Mendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Senin (30/5/2022).
Pertama, adalah memberikan dana insentif daerah (DID) kepada pemerintah daerah yang berhasil memenuhi belanja PDN sesuai dengan Inpres tersebut.
"Diusulkan komponen penilaiannya bagaimana pemerintah daerah menggunakan PDN dan produk UMKM," kata Saiful.
Dari anggaran tersebut, lanjut Saiful, daerah dapat menyalurkan kembali untuk membeli setiap produk PDN maupun hasil produksi para pelaku UMKM di wilayahnya masing-masing.
Kebijakan DID dikatakannya tengah diproses oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk dapat segera diimplementasikan di lapangan.
"Kita sedang upayakan kebijakan DID dapat segera dieksekusi oleh pemerintah," kata Saiful.
Kedua, adalah insentif pajak kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memiliki pendapatan di bawah Rp500 juta di daerah terkait. Pelaku UMKM tersebut dibebaskan beban pajak penghasilan atau PPh.