Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Simak Ya! Berikut Aturan Karyawan Kontrak Dapat Kompensasi

Bella Hariyani , Jurnalis-Rabu, 01 Juni 2022 |11:07 WIB
Simak Ya! Berikut Aturan Karyawan Kontrak Dapat Kompensasi
Pekerja Kontrak (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA Pekerja kontrak tak perlu khawatir jika sudah memasuki waktu selesai kontrak kerja.

Hal ini dikarenakan pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan akan memberi uang kompensasi berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Perjanjian kerja waktu tertentu ini salah satu yang wajib ada pada suatu perusahaan, dikarenakan adanya hak bagi karyawan yang bekerja dengan sistem kontrak.

Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan pemerintah pasal 15 Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian kerja waktu tertentu, Alih daya, waktu, kerja dan istirahat dan pemutusan hubungan kerja.

Mengutip melalui akun instagram @kemnaker pada, Selasa (1/6/2022) dijelaskan bahwa pengusaha atau perusahaan wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh, yang hubungan kerjanya berdasarkan Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

"Uang kompensasi ini adalah bentuk penggantian hak yang diberikan kepada karyawan berstatus PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu) pada saat masa berakhir atau selesainya kontrak kerja karyawan tersebut," tulisnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement