Serta uang kompensasi yang dimaksud pada ayat 1 diberikan sesuai dengan masa kerja dari pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.
Untuk perhitungan besaran uang kompensasi itu, pada PKWT selama 12 bulan diberikan satu bulan upah pekerja.
BACA JUGA:Mengenal Istilah PKWT, Bisa untuk Pekerjaan Tetap?
Sedangkan pada PKWT selama 1 bulan tapi kurang 12 bulan dihitung proporsional dengan masa kerja dibagi 12, dikali 1 bulan upah.
(Zuhirna Wulan Dilla)