Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Uang Kompensasi untuk Pekerja Kontrak, Simak Ya!

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 01 Juni 2022 |13:09 WIB
Aturan Uang Kompensasi untuk Pekerja Kontrak, Simak Ya!
Aturan uang kompensasi untuk karyawan kontrak. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Serta uang kompensasi yang dimaksud pada ayat 1 diberikan sesuai dengan masa kerja dari pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.

Untuk perhitungan besaran uang kompensasi itu, pada PKWT selama 12 bulan diberikan satu bulan upah pekerja.

 BACA JUGA:Mengenal Istilah PKWT, Bisa untuk Pekerjaan Tetap?

Sedangkan pada PKWT selama 1 bulan tapi kurang 12 bulan dihitung proporsional dengan masa kerja dibagi 12, dikali 1 bulan upah.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement