JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melaporkan,porsi lahan perusahaan sawit skala besar sudah melebihi kapasitas sehingga memicu adanya potensi kartel di industri hilir.
Ketua KPPU Ukay Karyadi mengatakan porsi lahan yang terlalu besar itu mendorong para perusahaan sawit tersebut bisa mengkatrol harga minyak goreng kemasan seperti yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir ini.
Oleh sebab itu, KPPU menyarankan pemerintah untuk membatasi pemberian izin hak guna usaha (HGU) lahan sawit kepada sejumlah perusahaan skala besar.
"Mau sampai kapan pun, struktur industri minyak goreng nggak bakal berubah jika hulunya tidak dibenahi. Kartel bisa dimulai dari hulunya, itu kenapa perlu ditata lagi industrinya," kata Ukay dalam forum jurnalis dikutip Kamis (2/6/2022).
ย BACA JUGA:Selidiki Dugaan Kartel Migor, Ini Daftar Produsen Minyak Goreng yang Dipanggil KPPU
Direktur Kebijakan Persaingan KPPU Marcellina Nuring pun membeberkan, terdapat lima perusahaan kelapa sawit skala besar yang memiliki luasan lahan terbesar di Indonesia pada 2019.
Bahkan, luasan lahan mereka melebihi izin usaha perkebunan kelapa sawit dari Kementerian Pertanian.
"Batas maksimal itu 100 ribu hektare per perusahaan atau grup perusahaan. Jika perusahaan melebihi batas, maka hal ini berpotensi membawa permasalahan persaingan usaha terkait penguasaan lahan dan kontrol di sisi hilir produk. Selain itu, ketimpangan semakin tinggi," jelas Marcellina.