Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Fakta BLT UMKM, Penerima Wajib Ketahui Sebelum Terima Rp600.000

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 06 Juni 2022 |05:03 WIB
6 Fakta BLT UMKM, Penerima Wajib Ketahui Sebelum Terima Rp600.000
BLT UMKM Cair Rp600.000. (Foto: Okezone.com/Kemenkop)
A
A
A

JAKARTA - BLT UMKM menjadi salah satu bantuan sosial (Bansos) yang cair di bulan ini. Adapun besaran bantuan yang diberikan Rp600.000.

Menurut Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria, kalau jadwal pencairan BLT UMKM masih menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan.

"Belum (cair). Masih nunggu kabar tentang anggaran dari Kemenkeu," kata Eddy.

Okezone merangkum fakta-fakta menarik dan syarat yang perlu diketahui pelaku usaha supaya dapat bantuan Rp600.000, Senin (6/6/2022):

1. Tunggu Dana BLT UMKM

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria memastikan kalau dari Kementerian Keuangan sudah cair, maka pencairan BLT UMKM Rp600.000 bisa dilakukan.

"Nunggu anggaran dulu," tegasnya.

2. Kriteria Penerima BLT UMKM

a. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.

b. Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

c. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

d. Bukan PNS/PPPK (ASN).

e. Bukan prajurit TNI atau anggota Polri.

f. Bukan pegawai BUMN/BUMD.

g. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

3. BLT UMKM untuk 12 Juta Pelaku Usaha

BLT UMKM sebesar Rp600.000 akan mulai dicairkan pemerintah. Pencairannya hanya tinggal menunggu anggaran di kementerian.

"Tadi ada usulan Banpres untuk usaha mikro yang nanti akan juga diagendakan besarannya Rp600 ribu per penerima, ini sama dengan PKLWT dan sasarannya 12 juta penerima," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

4. Berkas untuk BLT UMKM

a. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

b. Nomor Kartu Keluarga (KK)

c. Nama lengkap

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement