Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Fakta BLT UMKM, Penerima Wajib Ketahui Sebelum Terima Rp600.000

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 06 Juni 2022 |05:03 WIB
6 Fakta BLT UMKM, Penerima Wajib Ketahui Sebelum Terima Rp600.000
BLT UMKM Cair Rp600.000. (Foto: Okezone.com/Kemenkop)
A
A
A

d. Alamat tempat tinggal

e. Bidang usaha

f. Nomor telepon.

g. Syarat daftar BLM UMKM 2021

h. WNI

i. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

j. Memiliki usaha mikro

k. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

l. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

m. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

5. Cara Daftar, Bisa Lewat HP

Cara dafar UMKM bisa dilakukan secara online menggunakan HP untuk mendapatkan BLT. Sebelumnya cek daftar penerima BPUM yang cair di BRI melalui formulir online (eform) di link eform.bri.co.id/bpum.

Bukti bahwa seseorang memiliki UMKM adalah melalui dokumen Nomor Izin Berusaha (NIB) yang bisa didapatkan dengan cara daftar UMKM online di link oss.go.id.

Berikut Cara Daftar UMKM Online

- Buka situs web oss.go.id lewat HP

- Login menggunakan akun yang sudah dimiliki

- Jika belum mempunyai akun, daftar terlebih dahulu di menu Registrasi

- Jika sudah bisa masuk, Klik tombol Perizinan Berusaha, klik perseorangan

Pilih pendaftaran NIB sesuai dengan jenis usaha yang dimiliki.

- Isi formulir dengan lengkap

- Klik tombol simpan dan lanjutkan

- Klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir data usaha,

- klik simpan dan lanjutkan

- Untuk usaha kecil pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan

- klik tombol selanjutnya.

- Selanjutnya Anda dapat melihat rangkuman yang telah diisikan.

- Beri tanda centang pada kotak disclaimer

- Klik proses NIB

- Jika sudah memiliki dokumen NIB, pelaku UMKM bisa daftar BLT Rp 1,2 juta, baik secara online maupun offline.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement