JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memanggil Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah lulus seleksi 2021. CPNS ditunggu kedatangannya pada 9 Juni 2022.
Mengutip Surat Kementerian Perhubungan Sekretariat Jenderal Nomor PG.17 Tahun 2022, tentang Pemanggilan CPNS di Lingkungan Kemenhub Formasi Tahun Anggaran 2021.
Baca Juga: 6 Fakta CPNS Mundur Gegara Gaji Kecil, Tjahjo Kumolo Geram hingga Bicara Kesejahteraan
Sehubungan dengan ditetapkannya Persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Perhubungan formasi tahun anggaran 2021, telah ditetapkan keputusan menteri perhubungan Republik Indonesia tentang pengangkatan calon pegawai negeri sipil, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Daftar Nama Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebagaimana dalam lampiran pengumuman ini WAJIB hadir untuk Pemanggilan CPNS Formasi Tahun Anggaran 2021 dalam rangka penempatan pada Unit Kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Baca Juga: Tenaga Honorer Masih Bisa Diangkat Jadi PPPK, Simak Syaratnya
2. Pelaksanaan Kegiatan Pemanggilan CPNS di lingkungan Kementerian Perhubungan dilakukan secara dalam jaringan (daring) dan akan dilaksanakan pada Hari Kamis, 9 Juni 2022 09.00 WIB s.d Selesai.
Pakaian: Memakai pakaian rapi dan sopan, yaitu kemeja putih tanpa corak, celana panjang hitam/rok hitam (wanita), sepatu pantofel, dan bagi peserta yang berhijab menggunakan hijab berwama hitam polos.
3. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebagaimana lampiran pengumuman ini WAJIB melakukan konfirmasi kehadiran mulai tanggal 4 Juni 2022 sampai dengan tanggal 7 Juni 2022 melalui laman https://cpns.dephub.go.id/ dengan menggunakan akun yang sudah didaftarkan. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sudah melakukan konfirmasi kehadiran akan mendapatkan link zoom yang sudah ditetapkan oleh Panitia melalui laman
4. https://cpns.dephub.go.id/ dengan menggunakan akun yang sudah didaftarkan.
5. Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang tidak dapat mengikuti kegiatan tersebut dikarenakan berhalangan karena sakit atau sedang menjalani tahap perawatan/pemulihan akibat Covid-19, diwajibkan untuk tetap melakukan rekam kehadiran serta melampirkan surat keterangan.
Demikian pengumuman diatas, untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
(Feby Novalius)