JAKARTA - Daftar maskapai penerbangan di Indonesia yang dinyatakan pailit akan diulas dalam artikel ini.
Adapun yang terbaru ini adalah PT Merpati Nusantara Airlines yang berujung dibubarkan.
Hal itu karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membatalkan perjanjian perdamaian (homologasi) Merpati Airlines pada Kamis (2/6/2022).
Dirangkum Okezone, Rabu (8/6/2022) berikut daftar 11 maskapai di Indonesia yang pailit:
1. PT Merpati Nusantara Airlines
Mulai beroperasi: 1962
Pendiri: Pemerintah
Berhenti beroperasi: 2014
BACA JUGA:Merpati Air Pastikan Bayar Pesangon Eks Karyawan, Begini Caranya
2. Sempati Air
Mulai Operasi: 2000
Pendiri: Tri Usaha Bhakti Nusamba (Bob Hasan), Humpuss (Hutomo Mandala Putra)
Berhenti Beroperasi: 5 Juni 1998
3. Linus Airways
Mulai Operasi: Februari 2008
Pendiri: Julius Indra
Berhenti Operasi: 27 April 2009
4. Star Air
Mulai Operasi: 2000
Pendiri: Ale Sugiarto
Berhenti Operasi: 2008
5. Bouraq Indonesia Airlines
Mulai Operasi: 1970
Pendiri: JA Sumendap
Berhenti Operasi: 2005
6. Batavia Air
Mulai Operasi: 5 Januari 2012
Pendiri: Yudiawan Tansari
Berhenti Operasi: 30 Januari 2013
7. Jatayu Airlines
Mulai Operasi: 15 Mei 2001
Pendiri: Wiryanto Lie
Berhenti Operasi: April 2008
8. Awair
Mulai Operasi: 2000
Pendiri: KH Abdurahman Wahid dan empat pengusaha lain
Berhenti Operasi: 2001
9. Indonesia Airlines
Mulai Operasi: Maret 2001
Pendiri: Rudy Setyopurnomo dan sejumlah investor
Berhenti Operasi: 2003
10. Adam Air
Mulai Operasi: 19 Desember 2003
Pendiri: Sandra Ang dan Agung Laksono
Berhenti Operasi: 18 Maret 2008
11. Mandala Airlines
Mulai Operasi: 17 April 2001
Pendiri: Kolonel Sofkar, Mayjen Raden Soerjo, Adil Aljol, Mayor (AU) Soegandi Partosoegondo, Kasbi Indradjanoe dan Darwin Ramli
Berhenti Operasi: April 2012 setelah diambil alih Saratoga Group-Tiger Airways.
Adapun untuk maskapai Garuda Indonesia, kini Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir tengah mencari investor baru untuk sang burung biru.
Di mana proses ini dilakukan setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selesai.
Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Garuda Indonesia diperpanjang hingga 20 Juni 2022. Hal itu diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta pada Jumat (20/5/2022).
Perpanjangan ini yang terakhir kali bagi emiten bersandi saham GIAA itu.
"Belum, nanti kalau sudah PKPU diputuskan, baru kita cari investor, mana mau investor kita undang suruh tanda tangan belum tahu isinya apa," ungkap Erick dikutip Rabu (8/6/2022).
Pemerintah memang mengupayakan masuknya investor baru untuk menyelamatkan Garuda Indonesia.
"Kita masih menunggu PKPU yang kemarin diusulkan mundur lagi 30 hari untuk mendapatkan kemauan daripada pemerintah atau kita sebagai wakil pemerintah bahwa harga sewanya kemahalan, harga leasing-nya kemahalan. Artinya, kita akan bertahan di situ, kalau itu putus baru kita bicara investor," jelasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)