JAKARTA – Fenomena startup melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi sorotan Kementerian Ketenagakerjaan. Gelombang PHK terjadi karena perusahaan startup hidup ketergantungan dari dana Investor.
Alhasil ketika Investor mulai mengurangi porsi Investasi, atau mengambil keuntungan terlebih dahulu dari dana yang sebelumnya ditanamkan, para perusahaan startup mulai melakukan efisiensi karyawan karena dananya sudah tidak mengalir deras seperti sebelumnya.
Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHU), Indah Anggoro Putri mengatakan para pekerja yang menjadi korban PHK perusahaan bisa segera melakukan pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker).
"Kalau mereka benar-benar terzolimi, mohon mengadu ke Disnaker atau kami," ujar Indah kepada MNC Portal, Selasa (14/6/2022).
Belakangnya memang banyak kasus pemutusan kerja yang dilakukan oleh beberapa perusahaan startup. Namun menurut Dirjen PHU Indah biasanya hal itu masih dalam proses pengambilan jalan keluar. Jika tak kunjung menemui jalan keluar, maka Indah menyarankan segera melakukan pengaduan ke Kemnaker.