"Kami cek dulu kebenarannya, lalu kami mediasi. Kalau lokasi perusahaan ada di kewenangan Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota/provinsi, maka kami koordinasikan ke Disnaker untuk mediasi," kata Indah.
Lebih lanjut Indah menjelaskan kalau lokasi perusahaan berada di 2 lintas Provinsi yang berbeda dan atau milik BUMN, maka Kemnaker siap untuk memanggil para Pihak untuk melakukan mediasi.
"Hasil mediasi tergantung substansi perselisihannya, karena tidak semua berselisih. Pada umumnya hanya masalah kurang komunikasi intensif antara manajemen dan pekerja," pungkasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)