"Setelah ditelusuri, jika kesalahannya ada dipenyelenggaraan jasa pembayaran atau penyelenggara keuangan maka bisa dilanjutkan ke pihak yang berwajib. Kami juga bekerja sama dengan polisi untuk menelusuri pengaduan terkait" ucapnya.
Dia menambahkan berdasarkan kasus yang masuk kesalahan masih banyak disebabkan oleh pihak nasabah yang menyebarkan informasi pribadinya sembarangan.
"Sebagian besar kelalaian ada disisi nasabah," ungkapnya.
Selain itu dia juga menyatakan bahwa pihak otoritas keuangan sudah bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengindentifikasi indikasi kejahatan.
(Zuhirna Wulan Dilla)