Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kesal di PHK, Mantan Pegawai Elon Musk Layangkan Gugatan

Heri Purnomo , Jurnalis-Selasa, 21 Juni 2022 |16:18 WIB
Kesal di PHK, Mantan Pegawai Elon Musk Layangkan Gugatan
Elon Musk (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Perusahaan mobil listrik AS Tesla Inc (TSLA) mendapat gugatan dari mantan karyawannya. Di mana gugatan tersebut terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Gugatan itu diajukan oleh John Lynch dan Daxton Hartsfield, yang masing-masing dipecat pada 10 dan 15 Juni dari pabrik raksasa Tesla di Sparks, Nevada, Amerika Serikat (AS). Dikutip kantor berita Antara dari Reuters pada Selasa (21/6/2022), gugatan diajukan Minggu (19/6/2022) malam di Texas.

Pada gugatan tersebut tercantum bahwa lebih dari 500 karyawan diberhentikan dari pabrik NevadNevad.

Gugatan itu menyatakan bahwa perusahaan tidak memberikan pemberitahuan sebelumnya tentang pemutusan hubungan kerja. Padahal menurut undang-undang, harus ada pemberitahuan 60 hari sebelumnya.

"Tesla baru saja memberitahu karyawan bahwa PHK mereka akan segera berlaku," tulis dalam gugatan tersebut.

Terkait dengan gugatan tersebut, pihak Tesla belum memberikan tanggapannya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement