Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fakta BLT UMKM Cair Rp7,68 Triliun, Cek Syarat Penerimanya!

Tim Okezone , Jurnalis-Minggu, 26 Juni 2022 |04:03 WIB
Fakta BLT UMKM Cair Rp7,68 Triliun, Cek Syarat Penerimanya!
BLT UMKM cair. (Foto: Freepik)
A
A
A

3. Penerima BLT UMKM

Dia pun memastikan pihaknya bakal memaksimalkan pengecekan calon penerima BPUM di Badan Kepegawaian Negara, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), dan Kementerian Keuangan.

4. Syarat Penerima

Berikut syarat dapat BLT UMKM:

- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.

- Memiliki usaha mikro (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

- Bukan PNS/PPPK (ASN).

 

Baca Selengkapnya: BLT UMKM Siap Dicairkan Rp7,68 Triliun

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement