JAKARTA - Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan pesawat. Akibatnya PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) merugikan negara Rp8,8 triliun.
Kasus Emirsyah Satar terkait pengadaan pesawat jenis CRJ-1000 dan ATR-72 dengan jumlah 23 unit. Jumlah ini diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh menyebut nilai pengadaan atas 23 unit pesawat sangat tinggi atau mahal.
"Ini pengadaannya yang nilainya terlalu tinggi. Sehingga pada saat pengoperasiannya itu, nilai biaya operasionalnya itu lebih tinggi daripada pendapatannya. Ini yang kami hitung mulai dari tahun 2011 sampai dengan 2021," ungkap Ateh saat konferensi pers di kawasan Kejaksaan Agung, dikutip Rabu (29/6/2022).
Baca Juga:Â Korupsi Garuda Indonesia Rugikan Negara Rp8,8 Triliun, Erick Thohir: Kita Perbaiki
Kejaksaan Agung (Kejagung) pun menetapkan dua tersangka baru atas tindak pidana korupsi ini. Keduanya adalah mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan SS selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi.
Adapun proses pengungkapan kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ 1.000 dan ATR 72-600 berdasarkan laporan BPKP.
Pada 19 Januari 2022, Kejagung mulai melakukan penyidikan korupsi pengadaan Garuda Indonesia Tahun 2011-2021. Langkah ini berdasarkan surat perintah penyidikan Jaksa Agung Nomor Prin-09/Fd.2/01/2022 tanggal 21 Januari 2022.
Lalu, 21 Januari 2022, Kejagung meminta BPKP untuk melaksanakan audit penghitungan kerugian keuangan negara melalui Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor R-111/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 21 Januari 2022 perihal Permintaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.
Baca Juga:Â Hasil PKPU Garuda Indonesia Diputuskan, Hasilnya Apa?
BPKP pun melakukan ekspose dugaan korupsi pada 14 Februari 2022. Pelaksanaan ekspose dilakukan oleh Deputi Bidang Investigasi BPKP dengan Tim Penyidik Jampidsus Kejagung. Ekspose direncanakan pada 8 Februari 2022, namun baru terealisasi pada 14 Februari 2022.
Pada 21 Februari 2022, pelaksanaan ekspose lanjutan dengan kesimpulan bahwa terdapat indikasi penyimpangan dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan pesawat Garuda Indonesia sejak 2011-2021, dengan ruang lingkup pengadaan ATR 72-600 da CRJ-1000. Besaran nilai kerugian keuangan negara akan dihitung pada saat pelaksanaan Audit PKKN oleh BPKP.
24 Februari 2022, Direktur Investigasi II menugaskan tim untuk melaksanakan audit penghitungan kerugian keuangan negara melalui Surat Tugas Direktur Investigasi II Nomor ST-52/D502/1/2022. Pelaksanaan penugasan direncanakan selama 30 hari kerja mulai 1 Maret 2022-12 April 2022.