JAKARTA - BPJS Kesehatan mengakui tidak bisa terburu-buru melakukan penghapusan kelas rawat inap menjadi kelas rawat inap standar (KRIS). Banyak hal yang mesti disiapkan untuk merealisasikan KRIS.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, perubahan menjadi KRIS harus pelan-pelan, karena di rumah sakit perlu melakukan perubahan fisik ruang rawat inapnya.
Bagi rumah sakit pemerintah daerah untuk melakukan perubahan fisik bangunan, tentunya membutuhkan tahapan yang lebih lama, karena ada persetujuan dengan DPRD setempat.
Baca Juga: Iuran Kelas 1, 2 dan 3 Dihapus, BPJS Kesehatan: Pelaksanaanya Tidak Bisa Tergesa-gesa
Selain itu, perlu duduk bersama untuk merumuskan kembali yang tepat seperti apa, termasuk untuk kesiapan rumah sakitnya sendiri. Apalagi, rumah sakit juga harus memenuhi sejumlah kriteria yang ditetapkan, salah satunya terkait standar ruang rawat inapnya.
"Sebelum diputuskan, tentunya perlu ada perumusan kembali dan kesepakatan tentang tujuan dan definisi KRIS. Bagaimana kriterianya, apakah fisik dan nonfisik," ujarnya, dikutip dari Antara, Kamis (7/7/2022).
Baca Juga: Minyak Goreng Curah Kemasan Diklaim Mampu Jaga Harga di Rp14.000/Liter
Misalnya, untuk kriteria nonfisik, karena ada pertanyaan dari pasien terkait anggapan dipulangkan lebih awal. Jika belum ada petunjuk klinis medisnya, seharusnya jangan dipulangkan, sehingga muncul persepsi sudah harus pulang atau dananya tidak cukup.