Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Vaksin Booster Syarat Perjalanan Naik Pesawat, Diklaim Tidak Kurangi Minat Masyarakat

Heri Purnomo , Jurnalis-Kamis, 07 Juli 2022 |17:42 WIB
Vaksin Booster Syarat Perjalanan Naik Pesawat, Diklaim Tidak Kurangi Minat Masyarakat
Penerbangan (Foto: Okezone)
A
A
A

Sebelumnya, Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut B. Pandjaitan menyampaikan bahwa pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat baru akan diterapkan paling lama dua minggu lagi.

“Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik. Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi,” ujar Menko Luhut dalam keterangan resmi.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement