JAKARTA - Ombudsman mengusulkan penerima BLT subsidi gaji ditambah. Ombudsman usul penerima BLT subsidi gaji diberikan juga kepada pekerja informal dan yang terkena PHK.
Menurut Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng, target sasaran penerima BSU perlu ditambah dengan memasukkan kategori pekerja informal. Usulan ini pun agar dapat mengurangi kesenjangan pendapatan dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga: BLT Rp600.000 Tidak Cair ke Semua UMKM
“Kita tahu tidak semua pekerja masuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Masih cukup banyak pekerja yang belum menjadi peserta juga mereka yang pekerja informal. Sehingga kesenjangan pendapatan pekerja masih ada,” ujarnya.
Baca Juga: 3 Fakta BLT PKL dan Bansos PKH untuk Ibu-Ibu Cair
Ombudsman juga memberi saran terhadap pelaksanaan program BSU Ketenagakerjaan, di antaranya pekerja status dirumahkan agar dibuatkan skema afirmasi dari program BSU.
"Kemudian, bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang PHK atau dipulangkan, pekerja non formal atau Bukan Penerima Upah (BPU) iuran mandiri agar dapat dimasukkan menjadi penerima BSU," lanjut Robert.
Sebagai informasi, BLT subsidi gaji Rp1 juta akan disalurkan kepada kepada 8,8 juta tenaga kerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Anggaran yang disiapkan untuk BLT subsidi gaji mencapai Rp8,8 triliun.
(Feby Novalius)