JAKARTA – Penjualan BBM subsidi ke nelayan bakal diperketat. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memastikan, Kantor Staf Presiden akan melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyaluran BBM bersubsidi untuk nelayan skala kecil, yakni di bawah 10 GT.
Hal ini, kata dia, menindaklanjuti penandatanganan nota kesepakatan penyederhanaan prosedur penyaluran BBM bersubsidi untuk nelayan.
Kesepakatan tersebut, melibatkan kementerian ESDM, BPH Migas, Pertamina, dan enam pemerintah daerah. Yakni, provinsi Kepulauan Riau, kota Medan, kota Bitung, serta kabupaten Maluku Tengah, Cilacap, dan Sukabumi.
“Dengan adanya nota kesepakatannya ini, diharapkan akses nelayan kecil mendapat BBM subsidi lebih terbuka dan lebih mudah. KSP tentu akan melakukan monitoring dan evaluasi di lapangan,” kata Moeldoko dalam keterangannya, Selasa (26/7/2022).
Sebagai informasi, Kantor Staf Presiden telah menginisiasi kesepakatan penyederhanaan prosedur penyaluran BBM bersubsidi untuk nelayan, antara kementerian/lembaga terkait bersama enam pemerintah daerah. Kesepakatan ini menjawab persoalan nelayan di bawah 10 GT, yang merasa kesulitan mengakses BBM bersubsidi.
“Di sisi lain, BPH Migas menyebut serapan kuota BBM bersubsidi untuk nelayan masih kecil. Nah, ini kan tidak sinkron. Karena itu KSP menginisiasi kesepakatan tersebut,” kata Moeldoko.