"Sedang dibahas itu prinsipnya. Tunggu sudah putus saja, ya. Biar tidak terjadi diskursus yang belum putus," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin.
Perihal waktu dimulainya skema BLU tersebut, Ridwan mengatakan saat ini pihaknya masih membahas dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Selain itu, desakan dari pengusaha batu bara untuk dilibatkan dalam penyusunan rencana pembentukan BLU subsidi batubara untuk pemenuhan kebutuhan industri juga semakin menguat.
Tambahan informasi, sejauh ini ada tiga industri yang menikmati harga khusus DMO batu bara.
Di antaranya adalah PT PLN (Persero) yang harga batu baranya dipatok USD70 per ton serta industri pupuk dan semen yang dipatok USD90 per ton.
Dengan adanya BLU ini, harga batu bara khusus dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) bakal dilepas ke mekanisme pasar.
(Zuhirna Wulan Dilla)